Bolehkah Menonton Sulap?
Tanya :Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal tersebut termasuk sihir?
Jawab:
Ya, itu termasuk salah satu macam sihir, yang disebut sihir takhyil (pengkhayalan/ilusi) semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir Fir’aun, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam surat Thaha ayat 66:
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66)
Juga firman-Nya:
قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah tidak sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan kecepatan tangannya.
Adapun itu disebut sebagai sihir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang para tukang sihir Fir’aun:
وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“…Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Akan tetapi, apa hukumnya melihat atraksi semacam itu? Lagi
Hukuman Bagi Pelanggan Para Dukun
Al-Ustadz Abu MuawiahAllah Ta’ala berfirman:
قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65)
Dari sebagian para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)
Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad no. 9171)
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha dia berkata;
سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسٌ عَنْ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَيْسَ بِشَيْءٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَا أَحْيَانًا بِشَيْءٍ فَيَكُونُ حَقًّا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنْ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا مِنْ الْجِنِّيِّ فَيَقُرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ فَيَخْلِطُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ
“Beberapa orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai dukun-dukun, lalu beliau menjawab: “Mereka (para dukun) bukanlah apa-apa.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Terkadang apa yang mereka ceritakan adalah benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perkataan yang nyata (benar) itu adalah perkataan yang dicuri oleh jin, kemudian dia membisikkannya ke telinga walinya (dukun) lalu mereka mencampuradukkan bersama kebenaran itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Al-Bukhari no. 5762 dan Muslim no. 2228) Lagi
Hukum Meminta tolong jin untuk mengetahui penyakit
Tanya :Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir, demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?
Jawab:
Tidak boleh meminta bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau cara mengobatinya. Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah:
“Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan..” (Q.S Al-Jin : 6)
Juga firman Allah:
“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):”Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:”Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman:”Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)”. Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Al-An’aam : 128)
Arti mengambil kesenangan sebagian mereka dari yang lain adalah bahwa manusia memuliakan jin dan jin itu membantu mereka dalam hal yang mereka inginkan, serta mendatangkan apa yang mereka minta. Di antaranya adalah memberitahukan kepada mereka kondisi penyakit dan sebab-sebabnya yang hanya diketahui oleh jin dan tidak diketahui oleh manusia. Terkadang mereka berdusta, karena mereka memang tidak bisa dipercaya dan tidak boleh mempercayai mereka. Wallahu A’lam.
(Dinukil dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Apakah Sihir itu dan Bagaimana Hukum Mempelajarinya?
Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Apakah Sihir itu dan Bagaimana Hukum Mempelajarinya?
Jawaban:
Menurut para ulama, sihir secara bahasa adalah ungkapan tentang segala sesuatu yang lembut dan tersembunyi sebabnya, serta memiliki pengaruh tersembunyi pula, yang tidak diketahui manusia. Dalam pengertian ini, sihir mencakup peramalan dan perdukunan, bahkan mencakup terhadap bayan dan fashahah, seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, “Sesungguhnya sebagian dari bayan(penjelasan) itu adalah sihir.” Ditakhrij oleh Al-Bukhari, kitab An-Nikah, bab “Al-Khutbah.” (5146). Segala sesuatu yang memiliki pengaruh tersembunyi disebut sihir.
Sedangkan menurut istilah, sihir diartikan sebagian orang dengan hasrat, mantera, perjanjian yang berpengaruh terhadap hati, akal, dan badan, sehingga mengendalikan akal, menumbuhkan cinta dan benci, lalu memisahkan antara seseorang dengan isterinya, menyakitkan badan dan melupakan akal pikiran.” Lagi
Bagaimana Hukumnya Menyatukan antara Suami Isteri dengan Sihir (Pelet ) ?
Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana Hukumnya Menyatukan antara Suami Isteri dengan Sihir?
Jawaban:
Tindakan semacam ini hukumnya tidak boleh dan tindakan sihir semacam ini disebut ‘athaf(pelet), sedangkan tindakan sihir yang memisahkan antara suami-isteri disebut sharf(guna-guna), ini juga haram hukumnya dan kadang menjadi kafir dan syirik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ” … Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102).
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 160 – 161.
Apakah Perdukunan itu dan Bagaimana Hukumnya Mendatangi Dukun?
Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Apakah Perdukunan itu dan Bagaimana Hukumnya Mendatangi Dukun?
Jawaban:
Kata kahanah (perdukunan) diambil dari kata at-takahhun dengan wazan fa’aalah, yaitu mengira-ira dan mencari-cari hakikat dengan cara yang tidak ada dasarnya. Para masa jahiliyah cara semacam ini ditempuh oleh para kaum untuk berhubungan dengan syetan yang mencuri-curi berita dari langit, lalu syetan-syetan itu memberitahukannya kepada para dukun tersebut. Kemudian para dukun itu menukil kalimat yang dikirim oleh syetan-syetan dari langit itu, lalu mereka memberitahukannya kepada manusia. Jika apa yang dikatakannya itu sesuai dengan realitas, manusia takjub keapdanya dan mereka dijadikan sebagari referensi alam menetapkan hukum di antara mereka dan dalam menentukan arah masa depan. Maka dari itu kami katakana bawha dukun adalah orang yng mmberitahukan tentang sesuatu yang ghaib di masa yagn akan datang.
Orang yang datang kepada dukun dibagi menajdi tiga macam:
Pertama, orang yang datang kepda dukun tetapi tiak mempercayainya, maka ini hukumnya haram dan akibat dari tindakan itu, shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, seperti yang dijelaskan alam hadis Shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi orang pintar(dukun) lalu bertanya sesuatu kepadanya maka shalatnya tidak diterima selama empat puluah hari atau empat puluh malam.” (Diriwayatkan Muslim) (Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Alaihis salam-Salam, bab Tahrim Al-kahanah wa Ityan Al-Kahhan.” Lagi
Bagaimana Hukumnya Orang yang Mengaku Mengetahui Ilmu Gaib?
Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana Hukumnya Orang yang Mengaku Mengetahui Ilmu Gaib ?
Jawaban:
Orang yang mengaku mengetahui ilmu gaib adalah orang kafir, karena dia telah mendustakan Allah seperti yang dijelaskan dalam firman-Nya,”Katakanlah: “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml:65).
Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh Nabi-Nya Muhammad Shallallahu Alahi wa Sallam untuk mengumumkan kepada manusia bahwa tidak seorangpun penghuni langit dan bumi yang mengetahui masalah gaib kecuali Allah, maka barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu gaib maka dia telah mendustakan Allah, khususnya ayat ini. Kita tanyakan kepada mereka, bagaimana mungkin mereka mengetahui masalah gaib sedangkan Nabi saja tidak mengetahuinya?Apakah kalian lebih mulia daripada Rasulullah? Jika mereka mengatakan,”Kami lebih mulia daripada Rasulullah, maka mereka telah kafir dengan perkataan tersebut. Jika dia mengatakan,”Beliau lebih mulia” maka kami bertanya lagi, mengapa beliau tidak mengetahuinya sedangkan kalian mengetahui? Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang Dirinya, “(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu.Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, Maka Sesungguhnya Dia Mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.”(Al-Jin:26-27). Lagi
Apakah Jin Mempunyai Pengaruh Kepada Manusia dan Bagaimana Cara Menjaga Diri Dari Pengaruh Jin Itu?
Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Apakah Jin Mempunyai Pengaruh Kepada Manusia dan Bagaimana Cara Menjaga Diri Dari Pengaruh Jin Itu?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa jin mempunyai pengaruh terhadap manusia dengan siksaan yang kadang bisa membunuh, misalnya jin menganiaya manusia dengan melemparnya dengan batu atau menakut-nakuti manusia dan sebagainya seperti yang dijelaskan oleh sunnah dan diperkuat oleh realitas. Dijelaskan dalam hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam mengizinkan kepada salah seorang sahabatnya pulang ke rumah isterinya dalam satu peperangan—saya kira perang Khandaq—sahabat itu masih muda dan baru saja melangsungkan pernikahan. Ketika sampai di rumah tiba-tiba isterinya berada di depan pintu, lalu dia menolaknya. Isterinya berkata kepadanya, “Masuklah, lalu dia masuk ternyata dia adalah ular yang menjulur di atas kasur. Pada saat itu dia membawa tombak, lalu menusuknya dengan tombak itu hingga mati. Seketika itu –atau ketika ular mati- Maka mati pula lelaki itu dan tidak diketahui mana yang lebih dahulu mati, ular atau lelaki itu. Ketika berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam beliau melarang untuk membunuh jin yang ada di rumah kecuali ular-ular berbisa dan ular-ular yang jahat.” Lagi
Percaya Kepada Tukang Tenung atau Tukang Ramal adalah Kufur
Islam tidak membatasi dosa hanya kepada tukang tenung dan pendusta saja, tetapi seluruh orang yang datang dan bertanya serta membenarkan ramalan dan kesesatan mereka itu akan bersekutu dalam dosa. Sebagaimana sabda Nabi s.a.w.:“Barangsiapa datang ke tempat juru ramal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang dikatakan, maka sembahyangnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
“Barangsiapa datang ke tempat tukang tenung, kemudian mempercayai apa yang dikatakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w.” (Riwayat Bazzar dengan sanad yang baik dan kuat)
Wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad itu mengatakan, bahwa hanya Allahlah yang mengetahui perkara ghaib, sedang Muhammad sendiri tidak mengetahuinya, apalagi orang lain.
Firman Allah:
“Katakanlah! Saya tidak berkata kepadamu, bahwa saya mempunyai perbendaharaan Allah, dan saya tidak dapat mengetahui perkara ghaib, dan saya tidak berkata kepadamu bahwa saya adalah malaikat, tetapi saya hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.” (al-An’am: 50) Lagi
HUKUM JIN MERASUKI MANUSIA
PertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada dalil bahwa jin merasuki manusia?
Jawaban
Ya, ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwa jin merasuki manusia. Dari Al-Qur’an ialah firman Allah.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat bediri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah : 275]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan”.
Sedangkan dari Sunnah ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah” [HR Bukhari, no. 7171, kitab Al-Ahkam, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam]
Al-Asy’ari berkata dalam Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Mereka –yakni Ahlus Sunnah- berpendapat bahwa jin masuk dalam tubuh orang yang kesurupan”. Dan, ia berargumen dengan ayat di atas.
Abdullah bin Imam Ahmad berkata, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Orang-orang menyangka jin tidak memasuki tubuh manusia.’ Beliau menjawab, ‘Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia”.
Ada sejumlah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), “Keluarlah ! Aku adalah Rasulullah” [1]. Lalu anak itu terbebas darinya.
Anda melihat bahwa dalam masalah ini terdapat dalil dari Al-Qur’an dan dua dalil dari As-Sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan pendapat Salaf, serta fenomena membuktikan hal itu. Meskipun demikian, kita tidak mengingkari bahwa kegilaan itu ada sebab lainnya, seperti saraf terputus, otak rusak dan selainnya.
[Al-Fatawa Al-Ijtima’iyah, Ibnu Utsaimin, jilid 4, hal.67-68]